Langsung ke konten utama

Cerita Hantu Jin Lawik di Ranah Pesisir


Jurnalismuda.com -- Kepercayaan terhadap animisme (roh nenek moyang) adalah salah satu kepercayaan yang dianut sejak masa kehidupan nenek moyang orang Indonesia. Sampai saat ini, kepercayaan tersebut masih melegenda dalam kehidupan masyarakat.

Kata ‘animisme’ berasal dari bahasa latin yaitu anima yang berarti ‘nyawa, nafas dan roh’. Jadi, Animisme adalah kepercayaan kepada roh yang mendiami semua benda (pohon, batu, sungai, laut, dan lain sebagainya). Animisme juga merupakan agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang bernyawa maupun yang tidak benyawa mempunyai roh.

Salah satu bentuk kepercayaan terhadap animisme yang masih hidup dan berkembang ditengah masyarakat saat ini adalah kepercayaan terhadap makhluk halus (jin dan hantu). Hantu adalah roh jahat (yang dianggap terdapat di tempat-tempat tertentu). Dalam arti luas, hantu ialah jenis makhluk halus yang menyeramkan.

Dalam cerita masyarakat Indonesia bahwa jenis hantu di wilayah Indonesia memiliki bentuk dan nama yang beragam seperti, Genderuwo, Kuyang, Kuntilanak, Tuyul, Pocong dan sebagainya. Tetapi, jenis hantu yang kali ini sangat berbeda dengan jenis hantu yang ada pada umumnya. Hantu itu bernama Jin Lawik.

Cerita hantu Jin Lawik merupakan salah satu jenis cerita hantu yang ada di Kenagarian Pale Koto VIII Hilir, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Hantu Jin Lawik ini dipercaya telah ada sejak masa kehidupan nenek moyang. Sampai saat ini, orang-orang masih mempercayai bahwa hantu Jin Lawik masih ada. Menurut masyarakat setempat, hantu Jin Lawik adalah jenis hantu yang berasal dari laut. Orang-orang sering menyebut hantu ini dengan sebutan Jin Lawik Tonggiang

Hantu Jin lawik bukanlah jenis hantu yang sama pada umumnya, hantu ini memiliki bentuk yang berbeda. Konon, hantu Jin Lawik ialah hantu yang hanya membawa sekumpulan api. Bentuk api yang dibawa adalah menyerupai bola. Hantu Jin Lawuik ini tidaklah mempunyai anggota tubuh. Tetapi, jika ingin melihat dari keaslian wajud hantu ini hanya dapat dilihat orang-orang tertentu, seperti dukun. Dukun ialah salah satu orang yang dipercaya dan dianggap sakti serta mempuyai kekuatan gaib yang dapat melihat wujud dari makhluk tersebut.

Hantu Jin Lawik ini biasanya sering ditemukan atau dilihat di tempat-tempat yang tidak tertentu seperti, di laut, bukit, hutan, sawah, atau di tempat lainya. Hantu Jin Lawik biasanya muncul pada waktu magrib dan malam hari. Oleh sebab itu, mengapa orang tua-tua dahulu sering melarang anak cucunya untuk tidak keluar rumah pada waktu magrib ataupun pada malam hari. Orang-orang sering menyebut waktu magrib ialah waktu berjalannya para setan atau iblis.

Untuk perlu diketahui, ketika melihat atau berjumpa dengan hantu ini disarankan untuk tidak menyapanya. Pada umumnya, orang sering kali menyapa hantu ini dengan tidak sengaja. Apabila kita menyapa hantu ini, tak lama setelah itu kita akan jatuh sakit. Orang-orang sering menyebut dengan istilah tasapo. Tasapo adalah penyakit yang berbentuk demam biasa. Namun, penyakit ini bisa disembuhkan dengan membuatkan paureh yang terdiri dari berbagai bahan seperti, sikumpai panjang; sikumpai pendek; sitawa; sidingin; jangau; kunyik bolai; dan bungo ladang patin; serta padi. Tak hanya itu, penyakit tasapo ini juga bisa disembuhkan dengan menggunakan air sirih yang telah dikunya dengan campuran kapur dan gambir. Kemudian, paureh dan air sirih yang telah kunya itu dibawa ke dukun untuk melakukan pemeriksaan di mana tempat terjadinya tasapo. Setelah itu, baru ditempelkan pada anggota tubuh yang terkena penyakit tersebut yang dilakukan secara tiga kali pengulangan. Untuk menyerakkan paureh biasanya dilakukan di tempat terjadinya tasapo, yang diserakkan sebelum datangnya waktu magrib. 

Berdasarkan cerita orang setempat, hantu Jin Lawik ini juga bisa masuk ke dalam raga manusia, yaitu orang-orang yang lemah keimanannya dan ketika terjadi pikiran kosong. Orang-orang seperti itu akan mudah dimasukinya.  Jika telah masuk satu kali ke dalam raga seseorang, maka untuk selanjutnya akan mudah dimasukinya dan akan sulit untuk dikeluarkan. Penyakit inilah yang dinamakan dengan penyakit jin lawik .***


Catatan: Tulisan ini sudah terbit di Banaranmedia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mengubah atau merubah?

Ranah Pesisir, Jurnalismuda — Mengubah atau merubah? Penulisan kedua kata ini sering kali terjadi keliru. Apalagi kamu yang masih baru dalam menulis, pastinya sering kebingungan dalam menggunakan kedua kata ini. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan ulas mengenai kedua kata. Perhatikan contoh kalimat di bawah ini! (1)  Budi   mengubah susunan kalimat itu. (2)  Jaka tidak merubah susunan kalimat itu . Contoh kalimat (1) dan kalimat (2) di atas, jelas predikat tersebut memiliki penulisan   kata yang berbeda. Jadi, menurutmu, penulisan yang benar adalah mengubah atau merubah ? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), kata ubah dan rubah memiliki makna yang berbeda. Kata ubah merupakan kata kerja yang bermakna ‘tukar atau ganti’, sedangkan kata rubah adalah kata benda yang bermakna ‘binatang jenis anjing, bermoncong panjang, makanannya daging, ikan, dan sebagainya’. Secara morfologis, kata ubah memiliki kemampuan bergabung dengan beberapa afiks bahasa Indonesia. Sa