Padang, Jurnalismuda.com — Beberapa hari ini informasi larangan naik motor pakai sendal jepit mendadak viral di media sosial. Hal itu bermula sejak adanya himbauan Kakolantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi tentang larangan penggunaan sandal jepit saat berkendaraan sepeda motor. Namun, di balik viralnya informasi tersebut, suatu hal yang menarik ialah kehadiran kata sendal yang ditulis oleh beberapa wartawan di media daring. Berikut ini judul-judul berita yang menggunakan kata sendal.
Pertama, berita yang
ditulis oleh media daring riau.antaranews.com
dengan judul Polresta Pekanbaru ingatkan
pemotor tak pakai sendal jepit. Berita ini diunggah pada 16 Juni 2022. Kedua,
berita dari laman godepok.com yang
berjudul Pemotor Setuju Larang Sendal
Jepit. Berita ini diunggah pada 19 Juni 2022. Ketiga, berita dari laman Kalteng.co yang berjudul Pakai Sendal Jepit Saat Bermotor Ditilang?
Begini Penjelasannya. Berita ini diunggah pada 17 Juni 2022.
Ketiga judul berita di
atas, merupakan berita terbaru dalam pekan ini. Tiga media tersebut menggunakan
kata sendal dengan bentuk yang sama. Lalu,
kenapa pada media lain banyak menggunakan penulisan yang berbeda? Kompas.com, misalnya, menulis berita dengan judul Viral,
Video Pemakai Sandal di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya
(18 Juni 2021). Kemudian, beberapa media nasional juga banyak menggunakan judul
beritanya dengan kata sandal. Contoh:
Viral! Petugas Kepolisian Tegur
Pengendara Motor yang Gunakan Sandal Jepit di Depok (tvOnenews.com, 18 Juni 2022), Sejarah
Sendal Jepit, Naik Motor Pakai Sendal jepit Bakal Ditilang? (Suara.com, 19 Juni 2022). Tak hanya media
nasional, bebeberapa media lokal pun ada yang menggunakan kata sandal dalam menulis judul beritanya.
Berdasarkan
contoh-contoh judul berita di atas, terdapat dua penulisan kata, yaitu kata sendal dan sandal. Kira-kira, manakah penggunaan kata yang tepat, sendal atau sandal? Mari simak uraian berikut.
Jika dicari kata sendal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), maka akan menemukan dua makna. Pertama, sendal
bermakna ‘menyendal’. Kedua, sendal
bermakna ‘ganjal’. Di samping itu, jika ingin mencari makna lain, pengguna
bahasa akan diarahkan pada kata sandal. Hal
ini disebabkan karena kata sendal merupakan bentuk tidak baku dari sandal.
Dalam bahasa Indonesia,
sandal disebut juga dengan terompah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), kata sandal bermakna ‘alas kaki
yang dibuat dari kulit, karet, dan sebagainya’. Bentuk kata turunannya adalah bersandal, sedangkan sandal jepit ialah gabungan katanya.
Jadi, apakah kata sendal merupakan kata yang salah? Jawabannya, tidak! Sebab, kata sendal memiliki makna dalam KBBI. Untuk menentukan mana kata yang tepat dan tidak tepat digunakan pada perbandingan judul berita di atas, jelas kata sandal merupakan kata yang tepat, sebab dalam bahasa Indonesia tidak ada gabungan kata yang menghasilkan kata sendal jepit. Oleh karena itu, media Kompas.com, tvOnenews.com, dan Suara.com dan beberapa media lain tidak menulis judul beritanya dengan kata sendal.[yls]
Komentar
Posting Komentar